Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan

pemerintahan | 04 Maret 2026 03:57

 

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

 

Kebijakan ini diharapkan memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. (ivan)