“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. (ivan)