Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan

pemerintahan | 04 Maret 2026 03:57

Menaker Terbitkan Aturan THR 2026, Gubernur Diminta Awasi Ketat Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR hingga tingkat kabupaten/kota. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (4/2/2026).

 

Dalam ketentuan itu ditegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

 

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).

 

 

Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan pergerakan ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang dapat mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

 

Dalam SE tersebut diatur, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Adapun besarannya sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

 

 

Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan mengacu pada rata-rata 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

 

Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

 

Menaker juga menegaskan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

 

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

 

 

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

 

Kebijakan ini diharapkan memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. (ivan)