Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siap Evakuasi Ribuan PMI

pemerintahan | 10 Maret 2026 10:27

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siap Evakuasi Ribuan PMI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok jawapos)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel membuat pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk yang berasal dari Jawa Timur.

 

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat sekitar 7.000 PMI asal Jawa Timur yang bekerja di kawasan Timur Tengah. Dilansir fari jawapos.com, Selasa, (10/3/2026).

 

Dari jumlah tersebut, mayoritas bekerja di Arab Saudi dengan total mencapai 3.994 orang.

 

“Jika spesifik bicara negara-negara yang saat ini sedang berkonflik, tidak tercatat penempatan PMI legal dari Jawa Timur ke Israel maupun Iran selama lima tahun terakhir,” kata Gimbar, Senin (9/3).

 

 

Meski demikian, BP3MI memastikan seluruh PMI asal Jawa Timur yang berada di kawasan Timur Tengah tetap dalam pemantauan. Untuk memastikan komunikasi tetap berjalan lancar, BP3MI juga menyediakan layanan hotline 24 jam yang dapat diakses oleh PMI di luar negeri.

 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi moratorium atau penghentian sementara penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah jika eskalasi konflik semakin meningkat.

 

Menurut Gimbar, kebijakan tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak lama melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

 

Ketentuan itu juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak dilarang menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup.

 

“Pada Pasal 72 ayat B dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan calon pekerja migran ke negara yang dinyatakan tertutup,” tegasnya.

 

Selain itu, penempatan PMI juga tidak diperbolehkan ke negara yang tidak memiliki aturan perlindungan bagi tenaga kerja asing, tidak memiliki kerja sama dengan Indonesia, atau tidak memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran.

 

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila situasi konflik di Timur Tengah semakin meluas.

 

 

Salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk memantau perkembangan situasi geopolitik di kawasan tersebut.

 

Jika kondisi memburuk, pemerintah telah menyiapkan skenario evakuasi dan repatriasi bagi PMI yang terdampak konflik.

 

Para pekerja migran nantinya akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, sebelum difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

 

“BP3MI tentunya siap menerima repatriasi dan juga memfasilitasi kepulangan PMI hingga ke daerah asal saat tiba di Bandara Juanda,” pungkas Gimbar. (ivan)