SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya sebenarnya telah lebih dulu menerapkan langkah serupa, salah satunya melalui pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (12/3/2026).
“Pembatasan media sosial sudah kita lakukan lebih dulu. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja,” kata Eri di Surabaya, Rabu.
Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 itu melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial. Menurut Eri, aturan tersebut penting untuk menekan penyebaran informasi tidak benar sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Ia menilai pembatasan akses media sosial dapat membantu anak-anak lebih selektif dalam menerima informasi serta mendorong mereka mengonsumsi konten yang bersifat edukatif.
“Semoga dengan pembatasan media sosial ini, warga Surabaya khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa lebih banyak menerima berita-berita positif, bukan hoaks,” ujarnya.
Eri juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Ia berharap platform digital dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif sehingga memberi dampak baik bagi lingkungan sosial.
“Gunakan media sosial secara dewasa, ambil yang positif-positif,” kata Walikota Surabaya itu.
Menurutnya, hingga kini masih banyak konten di media sosial yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. (ivan)