Standar Dapur MBG Tak Bisa Ditawar, Emil Dardak Ingatkan Pengelola SPPG

pemerintahan | 13 Maret 2026 14:47

Standar Dapur MBG Tak Bisa Ditawar, Emil Dardak Ingatkan Pengelola SPPG
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dikompromikan.

 

Penegasan itu disampaikan Emil menyusul langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara sejumlah unit SPPG karena dinilai belum memenuhi standar operasional. Dilansir dari antaranews.com, Jumat, (13/3/2026).

 

“Komunikasi selalu kami lakukan satu pintu. Keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur,” kata Emil di Surabaya, Kamis (12/3).

 

 

Emil yang juga Ketua Satgas MBG Jawa Timur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini rutin melaporkan berbagai persoalan operasional SPPG kepada Badan Gizi Nasional melalui jalur komunikasi resmi.

 

Berbagai temuan di lapangan, mulai dari kualitas menu makanan hingga standar operasional dapur, dibahas dalam forum koordinasi yang melibatkan 43 ketua Satgas MBG kabupaten/kota se-Jawa Timur.

 

Beberapa laporan yang masuk di antaranya dugaan keracunan makanan serta keluhan mengenai standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.

 

“Kami rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” ujarnya.

 

 

 

Emil juga mengapresiasi langkah tegas BGN yang mulai menindak sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar, termasuk penghentian sementara terhadap unit yang memiliki potensi risiko serupa.

 

Sejumlah faktor yang menjadi perhatian di antaranya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.

 

“Ketegasan ini penting, bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga bagi SPPG lain yang memiliki faktor risiko yang sama,” katanya.

 

 

Berdasarkan data Pemprov Jatim, sekitar 1.401 SPPG telah memiliki SLHS. Sementara 262 unit masih dalam proses pengajuan, dan ratusan lainnya belum mengajukan sertifikasi tersebut.

 

Karena itu, Emil berharap pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

 

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, sistem pengolahan limbah yang baik menjadi aspek penting dalam operasional dapur MBG karena aktivitas memasak menghasilkan limbah makanan dan minyak dalam jumlah besar.

 

“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak sangat banyak. Jika tidak diolah dengan baik, bisa mencemari lingkungan,” kata Emil.

 

Pemprov Jawa Timur, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan sehingga program MBG dapat berjalan lebih baik dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. (ivan)