Pemprov Jatim Siapkan Payung Hukum, Tradisi Suku Tengger Tak Lagi Bergantung Swadaya

pemerintahan | 27 Maret 2026 08:16

Pemprov Jatim Siapkan Payung Hukum, Tradisi Suku Tengger Tak Lagi Bergantung Swadaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan audiensi dari tokoh dan sesepuh Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (26/3/2026). (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum perlindungan masyarakat adat beserta hak-haknya.

 

Rencana tersebut mencuat dalam audiensi antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (26/3/2026).

 

Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menegaskan pentingnya regulasi di tingkat provinsi untuk menjaga keberlangsungan tradisi yang selama ini berjalan secara mandiri. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (27/3/2026).

 

“Terkait dengan masalah Suku Tengger, kita ingin adat tradisi budaya masyarakat Tengger ini terus lestari. Sehingga harapan kami bagaimana ada regulasi di tingkat provinsi yang menaungi empat kabupaten,” ujarnya.

 

 

 

Empat wilayah tersebut meliputi Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

 

Supoyo menjelaskan, masyarakat Tengger memiliki berbagai ritual adat rutin, mulai dari upacara tahunan hingga ritual lima tahunan seperti unan-unan. Namun, pembiayaan kegiatan tersebut masih didominasi swadaya masyarakat.

 

“Dengan adanya regulasi, anggaran pemerintah bisa masuk sehingga meringankan beban masyarakat, sekaligus aman secara hukum,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga mendukung penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk rencana pembangunan jalan lingkar guna mengurangi tekanan kendaraan dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari, menyebut regulasi ini mendesak mengingat ancaman alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus budaya lokal.

 

“Masyarakat adat perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan regulasi khusus, tidak hanya untuk Tengger, tapi juga masyarakat adat lain di Jawa Timur,” ujar Evy.

 

Menanggapi hal tersebut, Khofifah langsung menginstruksikan jajarannya untuk merumuskan aturan yang komprehensif. Ia menilai regulasi tingkat provinsi lebih efektif karena bisa mencakup seluruh wilayah persebaran masyarakat adat.

 

Tak hanya Suku Tengger, regulasi ini juga akan merangkul komunitas adat lain seperti Samin dan Osing dalam satu payung hukum terpadu. 

 

 

Jika regulasi ini terealisasi, perlindungan masyarakat adat di Jawa Timur tak lagi sekadar wacana—melainkan langkah konkret menjaga tradisi tetap hidup di tengah tekanan modernisasi. (ivan)