Pemkot Surabaya Hidupkan Lagi Transportasi Umum, Siapkan Skema Hemat BBM

pemerintahan | 31 Maret 2026 08:01

Pemkot Surabaya Hidupkan Lagi Transportasi Umum, Siapkan Skema Hemat BBM
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai media di depan ruang rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya kembali menggulirkan kebijakan hemat energi. Selain menunggu kepastian work from home (WFH) dari pemerintah pusat, Pemkot juga akan menghidupkan kembali gerakan naik transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN).

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan WFH masih menunggu arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Sementara itu, Pemkot saat ini masih menerapkan skema work from anywhere (WFA) dengan pelayanan publik tetap berjalan di balai RW. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (31/3/2026).

 

“ASN yang rumahnya dekat balai RW tetap bisa bekerja dari sana agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” ujar Eri, Senin,(30/3/2026).

 

 

Di sisi lain, Pemkot Surabaya berencana menetapkan satu hari khusus bagi ASN untuk wajib menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini menghidupkan kembali program serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.

 

“Nanti satu hari, pegawai yang ngantor di Balai Kota atau kantor lain tidak boleh pakai kendaraan pribadi, harus naik transportasi umum,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, bagi ASN yang tinggal dekat lokasi kerja seperti balai RW, Pemkot mendorong penggunaan sepeda sebagai alternatif mobilitas harian. Rencana awal, kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat, namun masih fleksibel mengikuti keputusan pusat terkait jadwal WFH.

 

Eri juga mengusulkan agar penerapan WFH tidak berdekatan dengan akhir pekan atau hari libur, guna memastikan efektivitas kinerja ASN tetap terjaga.

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan WFH akan diterapkan pasca-Lebaran sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diimbau untuk sektor swasta.

 

Langkah Pemkot Surabaya ini menjadi sinyal keseriusan daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong perubahan pola mobilitas yang lebih ramah lingkungan. (ivan)