
Tak hanya mengandalkan penagihan konvensional, Bapenda Jatim juga mempercepat transformasi digital layanan perpajakan. Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik, layanan Samsat digital, aplikasi daring, perbankan, hingga gerai pembayaran modern.
Langkah digitalisasi ini dinilai berhasil memperluas basis pembayaran sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan. Selain memudahkan masyarakat, sistem elektronik juga memungkinkan monitoring real time terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga menjalankan stimulus fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi dan program pemutihan pajak kendaraan pada momen tertentu sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dinilai efektif mendorong masyarakat melunasi kewajiban yang tertunda sekaligus memperbarui data kendaraan.