PAD Jatim 2025 Lampaui Target, Bapenda Catat Surplus Ratusan Miliar dan Siapkan Strategi Besar 2026

pemerintahan | 28 April 2026 17:15


Secara struktur, PAD Jawa Timur selama ini ditopang kuat oleh sektor:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan
Retribusi daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah


Untuk menopang target 2025, Pemprov Jatim sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang menitikberatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.


Selain itu, Bapenda juga memperkuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.