SURABAYA, PustakaJC.co — Dinas Perhubungan Jawa Timur menargetkan penutupan permanen sekitar 100 titik perlintasan sebidang kereta api dengan lebar jalan di bawah dua meter. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu yang masih kerap dilintasi pengendara motor.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, mengatakan perlintasan berdimensi sempit dinilai tidak lagi efektif digunakan masyarakat karena rawan kecelakaan dan tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat secara aman. Dilansir dari suarasurabaya.net, (13/5/2026).
“Perlintasan yang lebarnya di bawah 2 meter itu akan kita usahakan untuk ditutup karena tidak efektif. Nanti disatukan saja ke perlintasan yang sudah berpenjaga dan memiliki palang pintu 24 jam,” ujar Nyono, Selasa, (12/5/2026).
Menurutnya, meski jalur tersebut sempit dan volume kendaraan relatif kecil, banyak pengendara sepeda motor tetap nekat melintas sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Dishub Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan PT KAI untuk mempercepat penutupan permanen titik-titik perlintasan sempit tersebut.
Dari total 555 perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jawa Timur, sekitar 300 titik telah ditangani melalui pemasangan palang pintu dan pembangunan pos jaga. Kini tersisa 213 titik yang belum dijaga, dan 100 di antaranya direncanakan ditutup permanen.
Sementara itu, perlintasan dengan lebar jalan di atas tiga meter dipastikan tetap akan dipasang palang pintu serta dilengkapi pos penjagaan.
Meski berdasarkan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pengelolaan perlintasan di jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah, Pemprov Jatim tetap memberikan dukungan melalui skema hibah pembangunan fisik.
“Yang efektif tinggal 113 titik. Tahun ini kita targetkan tambahan 50 titik selesai, sisanya sekitar 63 titik diselesaikan tahun depan,” jelas nya.
Pemprov Jatim nantinya membangun fasilitas fisik seperti palang pintu dan pos jaga, kemudian menghibahkannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan biaya operasional dan gaji penjaga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Hingga saat ini, enam titik perlintasan telah rampung dikerjakan dan 44 titik lainnya masih dalam proses penyelesaian melalui sinergi antara Pemprov Jatim, Balai Teknik Perkeretaapian, serta pemerintah daerah.
“Kalau daerah tidak menganggarkan dan kecelakaan terjadi lagi, itu yang kita hindari,” pungkasnya. (ivan)