Ketua DPRD Jatim Terima Audiensi Geranat’s, Dorong UU Transportasi Online

pemerintahan | 22 Mei 2026 06:31

Ketua DPRD Jatim Terima Audiensi Geranat’s, Dorong UU Transportasi Online
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat menerima audiensi massa Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa, (20/5/2026). (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co — Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menerima audiensi massa Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) di Gedung DPRD Jatim, Selasa, (20/5/2026). Dalam pertemuan itu, Musyafak menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pengemudi transportasi online agar segera memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

 

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan petisi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (22/5/2026).

 

“Semalam saya sudah teken petisi bersama Bu Gubernur,” ujar Musyafak di hadapan massa aksi.

 

 

 

Menurutnya, hingga saat ini posisi pengemudi transportasi online masih lemah karena belum adanya regulasi nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap perusahaan aplikator.

 

“Sanksinya kan diatur di Undang-Undang. Kalau sekarang Perpres atau Pergub atau sekadar hanya edaran, tidak punya sanksi yang mengikat,” katanya.

 

Ia menilai berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan driver online, mulai dari potongan komisi hingga penentuan tarif, tidak akan terselesaikan tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat nasional.

 

Karena itu, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2026.

 

 

Petisi yang ditandatangani bersama tersebut memuat empat poin utama. Di antaranya dukungan terhadap perjuangan konstitusional komunitas pengemudi transportasi online, pengakuan adanya kekosongan regulasi nasional yang berdampak pada konflik dan kerugian pengemudi, serta dorongan percepatan pembahasan RUU Transportasi Online.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan keberpihakan terhadap jutaan pekerja di sektor transportasi digital sekaligus upaya mencegah potensi konflik horizontal di daerah.

 

Musyafak menambahkan, DPRD Jatim akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi dengan perwakilan legislatif di tingkat pusat agar pembahasan regulasi bisa segera direalisasikan.

 

“Provinsi kan kalau buat Perda pasti ada turunannya, ada Undang-Undangnya dulu baru ada Perda-nya. Perda dulu Undang-Undang nggak ada, kan nggak bisa,” tukas ketua DPRD Jatim itu. (ivan)