Jatim Usulkan Kenaikan DBHCHT Jadi 10 Persen untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

pemerintahan | 23 Mei 2026 21:18

Jatim Usulkan Kenaikan DBHCHT Jadi 10 Persen untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyebut pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jatim perlu ditingkatkan guna memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong pemerintah pusat meninjau ulang skema pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemprov Jatim mengusulkan agar porsi DBHCHT untuk daerah penghasil cukai dinaikkan dari tiga persen menjadi 10 persen guna memperkuat pembiayaan sektor kesehatan. Sabtu, (23/5/2026).

“Kalau DBHCHT bisa dinaikkan sampai 10 persen tentu akan sangat membantu pelayanan kesehatan di daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Sabtu, (23/5/2026).

Menurut Adhy, beban pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah terus meningkat, terutama untuk operasional rumah sakit umum daerah (RSUD). Karena itu, tambahan dana DBHCHT dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, dana cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung pengadaan alat kesehatan, peningkatan fasilitas rumah sakit, hingga pelayanan pasien di RSUD.

Sebagai salah satu provinsi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional, Jawa Timur dinilai layak memperoleh porsi DBHCHT yang lebih besar dibanding saat ini.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menyoroti rencana penerapan sistem BPJS Kesehatan tanpa kelas yang diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pembiayaan rumah sakit. Kebijakan tersebut menuntut rumah sakit melakukan penyesuaian standar pelayanan dan fasilitas rawat inap sesuai regulasi pemerintah pusat.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Bangun T. Purwaka, turut mendukung usulan kenaikan DBHCHT tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa manfaat kebijakan nantinya akan lebih banyak dirasakan rumah sakit milik pemerintah daerah karena dana DBHCHT memang dialokasikan khusus bagi fasilitas kesehatan pemerintah.

Menurutnya, rumah sakit daerah akan menghadapi tantangan operasional yang semakin berat ketika sistem BPJS tanpa kelas mulai diterapkan secara penuh.

Karena itu, tambahan ruang fiskal melalui kenaikan DBHCHT dinilai penting agar kualitas pelayanan kesehatan publik tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. (frchn)