Yasin menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan lebih dahulu karena mekanismenya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan siap dieksekusi oleh pemerintah daerah.
"Yang pertama dicairkan adalah gaji ke-13, sedangkan TPP ke-13 masih menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan TPP ke-13 sangat bergantung pada ketepatan administrasi serta aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Nilai TPP yang diterima ASN juga dihitung berdasarkan nominal yang diterima pada bulan sebelumnya.