Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan disebut tengah membahas kemungkinan adanya relaksasi atau penyesuaian kebijakan bagi daerah yang masih mengalami kesulitan memenuhi batasan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ASN Jawa Timur tidak perlu khawatir. Pemprov memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian dan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku setelah regulasi pendukung diterbitkan pemerintah pusat. (int)