Kabar Gembira ASN Jatim! Gaji ke-13 Sudah Cair, TPP ke-13 Menyusul Menunggu Regulasi Pusat

pemerintahan | 17 Juni 2026 18:02

Kabar Gembira ASN Jatim! Gaji ke-13 Sudah Cair, TPP ke-13 Menyusul Menunggu Regulasi Pusat
Dok humasjatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim memastikan gaji ke-13 ASN telah dicairkan, sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 saat ini masih menunggu proses regulasi dari pemerintah pusat.

 

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara untuk TPP ke-13, proses pencairannya masih menunggu penyelesaian administrasi dan regulasi yang saat ini sedang dibahas pemerintah pusat.

 

Yasin menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan lebih dahulu karena mekanismenya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan siap dieksekusi oleh pemerintah daerah.

 

"Yang pertama dicairkan adalah gaji ke-13, sedangkan TPP ke-13 masih menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.

 

Ia menambahkan, pencairan TPP ke-13 sangat bergantung pada ketepatan administrasi serta aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Nilai TPP yang diterima ASN juga dihitung berdasarkan nominal yang diterima pada bulan sebelumnya.

 

Selain menyampaikan perkembangan pencairan TPP ke-13, Pemprov Jatim juga mengungkapkan adanya pembahasan bersama pemerintah pusat terkait kebijakan belanja pegawai daerah.

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Namun dalam implementasinya, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut karena kondisi fiskal dan kebutuhan pelayanan publik yang berbeda-beda.

 

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan disebut tengah membahas kemungkinan adanya relaksasi atau penyesuaian kebijakan bagi daerah yang masih mengalami kesulitan memenuhi batasan tersebut.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Meski demikian, ASN Jawa Timur tidak perlu khawatir. Pemprov memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian dan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku setelah regulasi pendukung diterbitkan pemerintah pusat. (int)