Karena itu, Komisi A DPRD Jatim akan mengawal pembahasan usulan formasi CASN agar setiap formasi yang disetujui benar-benar memberikan nilai tambah terhadap pelayanan publik sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Prinsip kami sederhana, APBD harus bekerja sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Belanja pegawai memang penting, tetapi belanja pembangunan dan pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Keseimbangan ini harus dijaga agar Jawa Timur terus tumbuh, maju, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan usulan formasi CASN 2026 hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Sampai sekarang masih menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB, sehingga belum dibuka. Nanti kalau sudah ada kabar, akan saya sampaikan,” ujarnya.
Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, menjelaskan jumlah formasi yang diusulkan masih berada di bawah jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas pada 2026, yakni sekitar 2.100 orang. Menurutnya, usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Jumlah formasi yang kami usulkan berada di bawah jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas. Tahun ini jumlah pegawai yang purna tugas sekitar 2.100 orang,” katanya.
Yuyun menambahkan kebutuhan terbesar berada pada jabatan-jabatan teknis yang memerlukan kompetensi khusus, di antaranya tenaga pada Dinas Sosial untuk pelayanan lansia dan anak di panti sosial, tenaga laboratorium bidang PU Bina Marga untuk pengujian kualitas konstruksi jalan, serta tenaga pendidik.
“Untuk guru juga sama. Nanti semuanya akan kami hitung secara berimbang sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Yuyun. (ivan)