Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur mencatat selama Juni 2026 terjadi 320 kasus kejahatan 3C. Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 kasus berhasil diungkap dengan 222 tersangka diamankan. Polisi menyebut mayoritas pelaku curanmor yang ditangkap merupakan remaja berusia di bawah 17 tahun.
Selain itu, kepolisian mengungkap sebagian pelaku melakukan pencurian untuk memperoleh uang membeli narkoba. Kendaraan hasil curian umumnya dipasarkan melalui media sosial sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat. (ivan)