DPRD Jatim Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

pemerintahan | 15 Juli 2026 18:45

DPRD Jatim Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa, (14/7/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jatim M. Musyafak dan dihadiri 81 anggota dewan. Seluruh fraksi DPRD Jatim menyatakan menerima serta menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (15/7/2026).

 

Gubernur Khofifah mengapresiasi sinergi dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan raperda. Menurutnya, berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

 

“Seluruh saran, masukan, serta rekomendasi akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

 

 

Khofifah menambahkan, pengesahan raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus menjadi dasar evaluasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mengawal pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali oleh Pemprov Jatim merupakan hasil kerja bersama dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak menegaskan keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari realisasi pendapatan dan serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

 

“Orientasi pengelolaan APBD harus lebih menitikberatkan pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat,” katanya.

 

 

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Guntur Wahono, fraksi tersebut menilai ukuran keberhasilan pengelolaan APBD harus bergeser dari capaian administratif menuju manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Menurutnya, APBD harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penurunan kemiskinan, memperkuat daya saing ekonomi daerah, memperluas pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Jatim, proses pembentukan perda selanjutnya memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi. (ivan)