SURABAYA, PustakaJC.co – Sebanyak 447 anak yatim piatu, terlantar, dan penyandang disabilitas di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan wali yang sah secara hukum. Langkah ini menjadi upaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki wali resmi.
Program pengajuan perwalian tersebut dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri di 28 kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah setempat. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (17/7/3036).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan kegiatan tersebut merupakan terobosan yang diyakini menjadi yang pertama dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Menurutnya, penetapan wali yang sah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak anak yang berada dalam kondisi rentan.
“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” ujar Luhur, Kamis, (16/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa status perwalian yang sah memberikan kepastian identitas hukum bagi anak. Selain itu, penetapan wali juga berfungsi melindungi hak-hak keperdataan, termasuk hak waris, sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Luhur, keterlibatan Kejaksaan dalam program tersebut menunjukkan bahwa fungsi lembaga penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan proses hukum semata, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang telantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” katanya.
Ia berharap para wali yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kasih sayang dan pendampingan terbaik bagi anak-anak yang diasuh.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan legalitas perwalian menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Dengan status hukum yang jelas, anak-anak dapat memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkomitmen mengawal pemenuhan hak anak melalui asesmen sosial, pendampingan pendidikan, serta perlindungan kesejahteraan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Apresiasi terhadap program tersebut juga disampaikan Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng. Ia menilai penetapan wali sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini mengalami kendala administrasi karena belum memiliki identitas hukum yang memadai.
“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ujarnya.
Rahajeng menjelaskan yayasannya mengajukan empat anak dari total 43 anak asuh untuk mendapatkan penetapan wali. Mayoritas anak yang berada di yayasan tersebut berstatus telantar sehingga mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan adanya penetapan wali yang sah, anak-anak tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakses berbagai layanan publik dan memperoleh perlindungan yang lebih baik sebagai warga negara. Selain menjamin hak-hak dasar mereka, program ini juga diharapkan menjadi model perlindungan anak yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia. (ivan)