Ia menilai evaluasi kondisi jalan tidak cukup hanya melihat lebarnya. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi median, jumlah lajur, kualitas perkerasan, mutu konstruksi, hingga desain geometrik jalan, terutama pada ruas pegunungan yang memiliki tikungan tajam dan tanjakan.
“Jangan sampai jalan sudah diperlebar, tetapi permukaannya justru berlubang atau kualitas konstruksinya tidak memadai. Itu tetap membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Selain kualitas konstruksi, Hera juga menekankan pentingnya pemasangan rambu dan marka jalan yang sesuai standar. Menurutnya, keberadaan rambu dan marka menjadi panduan penting bagi pengendara, termasuk dalam menentukan lokasi yang aman untuk menyalip maupun kawasan yang dilarang.
Secara teoritis, lanjut Hera, jalan antarkota dua arah idealnya memiliki lebar sekitar 7 meter. Sementara jalan dengan lebar 5 hingga 5,5 meter dinilai kurang memadai, terutama ketika dua kendaraan besar berpapasan sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemprov Jatim memperkirakan kebutuhan anggaran pelebaran mencapai sekitar Rp12 miliar per kilometer. Dengan target pengerjaan 20 kilometer per tahun, penyelesaian seluruh ruas jalan provinsi yang belum memenuhi standar diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 35 tahun, bergantung pada kemampuan keuangan daerah. (ivan)