Sekwan DPRD Jatim Kawal Penguatan Ekonomi Kreatif Daerah

pemerintahan | 25 Juli 2026 13:20

Sekwan DPRD Jatim Kawal Penguatan Ekonomi Kreatif Daerah
Sekwan DPRD Jatim, Moh. Ali Kuncoro.

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal penguatan sektor ekonomi kreatif melalui kebijakan, penganggaran, dan pengawasan sebagai tindak lanjut atas dorongan Komisi VII DPR RI yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung, serta akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

 

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Timur Moh. Ali Kuncoro mengatakan, arahan tersebut sejalan dengan langkah yang telah dilakukan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif di daerah.

 

Menurutnya, DPRD Jatim telah menyetujui perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) dalam rapat paripurna pada Mei 2026.

 

“Komitmen tersebut sejalan dengan langkah yang telah dilakukan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi melalui persetujuan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Ini merupakan tindak lanjut penyesuaian perangkat daerah atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis pembangunan nasional,” ujar Ali Kuncoro, kepada jurnalis PustakaJC.co, Sabtu, (25/7/2026).

 

 

Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian nama organisasi perangkat daerah, melainkan bentuk penguatan kelembagaan agar pengembangan ekonomi kreatif memiliki fokus yang lebih jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga dukungan penganggaran.

 

Menurut Ali, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Hal itu diwujudkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai program pemerintah daerah.

 

Dalam aspek penganggaran, DPRD Jatim akan mengawal agar alokasi APBD benar-benar diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

“DPRD Jawa Timur akan mengawal agar setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan indikator kinerja yang terukur sehingga APBD benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong daya saing Jawa Timur,” katanya.

 

 

Ia menambahkan, pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan APBD bersama Pemerintah Provinsi menjadi ruang strategis bagi DPRD untuk memastikan dukungan anggaran tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan rutin, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi pelaku ekonomi kreatif.

 

Dukungan tersebut, lanjut Ali, dapat diwujudkan melalui pengembangan ruang-ruang kreatif, inkubasi bisnis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, digitalisasi dan promosi produk kreatif, penyelenggaraan berbagai event yang menggerakkan ekonomi lokal, hingga penguatan kolaborasi dengan lembaga pembiayaan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

 

Ali juga menilai prospek ekonomi kreatif Jawa Timur sangat menjanjikan. Berdasarkan data pemerintah daerah, investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur mencapai Rp6,86 triliun pada Semester I 2025, sedangkan nilai ekspor ekonomi kreatif menembus USD12,89 miliar atau menjadi yang tertinggi di Indonesia.

 

“Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing ekonomi kreatif Jawa Timur. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, lembaga pembiayaan, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

 

Ia berharap penguatan kelembagaan, dukungan regulasi, serta pengawalan anggaran yang dilakukan DPRD mampu mendorong lahirnya lebih banyak pelaku ekonomi kreatif yang berdaya saing, membuka lapangan kerja baru, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur. (ivan)