Dalam menentukan ruas yang akan diperlebar, Krisna murti menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan satu indikator.
Ia mengatakan, penentuan prioritas dilakukan secara komprehensif berdasarkan kondisi jalan, kesesuaian kebutuhan pelebaran dengan ketersediaan lahan, volume lalu lintas, fungsi dan konektivitas ruas, serta kontribusinya terhadap pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata.
“Prioritas tidak ditentukan oleh satu indikator saja, tetapi melalui penilaian kebutuhan dan manfaat agar penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” tukas Kabid Pengaturan dan Pengendalian PU Bina Marga Jatim itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menargetkan pelebaran sekitar 700 kilometer jalan provinsi yang masih memiliki lebar di bawah standar. Program tersebut direncanakan mulai direalisasikan pada 2027 dengan prioritas pada ruas pegunungan dan akses menuju destinasi wisata. (ivan)