JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah pusat menyiapkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Besaran dana masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan kepada publik. Jakarta, Jumat, (31/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebutuhan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) telah dihitung oleh pemerintah. Saat ini, proses penyalurannya tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (1/8/2026).
“Besaran kebutuhannya sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu arahan Bapak Presiden,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (31/7/2026).
Meski demikian, Purbaya belum bersedia mengungkap nilai tambahan dana tersebut karena masih harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden. Kalau beliau setuju baru akan kami umumkan. Semua keputusan ada di tangan Bapak Presiden, jadi saya menunggu petunjuk beliau,” katanya.
Purbaya optimistis tambahan anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat mampu membantu mengatasi kekurangan dana yang dialami sejumlah pemerintah daerah.
Saat ditanya mengenai jumlah daerah penerima bantuan, ia belum memberikan angka pasti. Namun, sebelumnya ia sempat menyebut sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana transfer.
“Sekitar segitulah. Tapi ini masih perlu diluruskan lagi karena perhitungannya masih bersifat awal dan masih terus dimatangkan,” jelasnya.
Pemerintah bergerak cepat menyiapkan tambahan dana tersebut setelah sejumlah daerah melaporkan kesulitan anggaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus tambahan dana transfer bagi daerah yang membutuhkan.
Tito juga menyampaikan daftar daerah yang dinilai perlu segera mendapatkan tambahan anggaran. Ia menegaskan pemerintah telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar tidak merumahkan maupun menunda pembayaran gaji tenaga kontrak.
Menurut Tito, masih terdapat ruang efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia mencontohkan, sejumlah pemerintah daerah yang mengaku mengalami keterbatasan anggaran ternyata masih memiliki pos belanja operasional dan biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan. (ivan)