Pemkot Surabaya Klaim Respons Aduan Warga Maksimal 24 Jam

pemerintahan | 04 Agustus 2026 13:50

 

Eddy menjelaskan, seluruh data pengaduan dari berbagai kanal tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan setiap laporan masyarakat, tetapi juga menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan fokus penanganan masing-masing perangkat daerah.

 

“Data dari berbagai kanal pengaduan tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan laporan satu per satu. Lebih dari itu, data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat persoalan yang paling banyak dihadapi masyarakat sekaligus menentukan fokus penanganan masing-masing perangkat daerah,” katanya.

 

Ia memastikan, seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan menerapkan standar pelayanan penanganan pengaduan maksimal 1 x 24 jam agar setiap laporan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat serta terkoordinasi.

 

“Standar tersebut diterapkan kepada seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, hingga kelurahan agar setiap pengaduan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat serta terkoordinasi,” ujarnya.