Agus juga menekankan pentingnya basis data yang terintegrasi antara instansi terkait. Data kendaraan listrik perlu dikaitkan dengan jenis dan berat kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, hingga kondisi jalan yang dilalui.
“Pada ruas dengan lalu lintas kendaraan berat tinggi, pengukuran beban sumbu dan kondisi perkerasan harus dilakukan secara berkala. Kebijakan harus berdasarkan data, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan kerusakan jalan tidak dapat hanya dikaitkan dengan kendaraan listrik. Faktor lain seperti kendaraan dengan muatan berlebih, kendaraan logistik, kondisi drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, dan usia perkerasan juga perlu diperhitungkan.
“Jangan sampai nanti ada kesimpulan bahwa kerusakan jalan semata-mata disebabkan kendaraan listrik. Itu tidak tepat. Karena itu kajiannya harus komprehensif dan berbasis bukti,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDIP Jatim tersebut menambahkan, penerimaan dari sektor kendaraan memiliki posisi penting dalam struktur pendapatan Jawa Timur. Karena itu, ia mendorong agar manfaat fiskal dari sektor tersebut dapat diarahkan untuk menjaga aset publik, khususnya jalan provinsi.
“Kalau kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah, sebagian manfaat fiskalnya harus mampu kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik. Ini bukan sekadar soal menarik pajak, tetapi menjaga keberlanjutan aset publik,” ujarnya.