Penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tertunda, Ini Penyebabnya

pemerintahan | 12 Agustus 2026 07:26

Penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tertunda, Ini Penyebabnya
Farida Farichah Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) berkunjung ke UMKM Sasak Maiq di Kabupaten Lombok Barat, NTB. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai karena pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aspek teknis dan regulasi. Salah satunya berkaitan dengan penugasan manajer yang masih menunggu Kementerian BUMN.

 

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan, proses penempatan calon manajer masih berjalan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme penugasan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu, (12/8/2026).

 

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida seusai menghadiri kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa, (11/8/2026).

 

 

 

Farida menjelaskan, pemerintah juga mematangkan mekanisme penempatan manajer berdasarkan wilayah asal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan sumber daya manusia lokal sekaligus memastikan pengelola memahami kondisi sosial dan ekonomi daerah tempat koperasi beroperasi.

 

Menurut Farida, penempatan berdasarkan wilayah menjadi bagian penting dalam pengelolaan KDKMP. Pemerintah tidak ingin terjadi ketidaksesuaian antara asal calon manajer dengan wilayah penugasannya.

 

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya.

 

 

 

Selain mekanisme penempatan, pemerintah masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasionalisasi KDKMP.

 

Rancangan Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP. Di antaranya pembentukan kelembagaan, pembangunan sarana fisik berupa gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.

 

Regulasi tersebut juga akan mengatur kebutuhan sumber daya manusia, mekanisme penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi antara KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.

 

Dalam rancangan aturan itu, KDKMP juga diproyeksikan mendapat penugasan untuk menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat. Komoditas yang disebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

 

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan puluhan ribu calon manajer untuk mengisi posisi pengelola KDKMP. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti tahapan seleksi, pelatihan manajerial, hingga sertifikasi kompetensi.

 

 

 

Para calon manajer tersebut sebelumnya diproyeksikan mulai bertugas pada Agustus 2026. Namun, penempatan belum dapat dilakukan karena sejumlah aspek teknis dan regulasi masih dalam tahap penyelesaian.

 

Sementara itu, pembentukan KDKMP telah mencapai puluhan ribu unit. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP telah terbentuk di berbagai daerah.

 

Meski demikian, kesiapan sarana operasional masih menjadi tantangan. Belum seluruh koperasi yang telah terbentuk memiliki fasilitas pendukung seperti gedung, gudang, gerai, dan sarana operasional lainnya.

 

Data Simkopdes mencatat sebanyak 20.626 koperasi telah menyelesaikan pembangunan kelengkapan sarana operasional.

 

Pemerintah masih melakukan penataan agar pembentukan kelembagaan, kesiapan sarana, regulasi, serta penempatan sumber daya manusia dapat berjalan secara terpadu sebelum KDKMP beroperasi secara optimal. (ivan)