Selain mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik, fasilitas tersebut juga memberikan manfaat dari sisi penerimaan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari layanan pengisian daya kendaraan listrik nantinya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ali.
Ia berharap keberadaan charging EV di Gedung DPRD Jatim dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk mulai menyediakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.
Menurut Ali, ketersediaan infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur. Semakin mudah masyarakat memperoleh akses pengisian daya, semakin besar pula peluang pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.
“Harapannya tentu fasilitas seperti ini bisa terus dikembangkan di lingkungan Pemprov Jatim. Dengan begitu, penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur semakin kuat,” pungkasnya. (ivan)