DPRD Jatim Hadirkan Charging EV, Sekaligus Tambah PAD

pemerintahan | 14 Agustus 2026 19:14

DPRD Jatim Hadirkan Charging EV, Sekaligus Tambah PAD
Fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di Gedung DPRD Jawa Timur yang digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur menghadirkan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, fasilitas tersebut juga ditujukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur M Ali Kuncoro mengatakan, fasilitas pengisian daya kendaraan listrik tersebut merupakan hasil kerja sama Sekretariat DPRD Jatim dengan Utomo Charging. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (14/8/2026).

 

Pengguna dapat melakukan pengisian daya melalui aplikasi Charge+ yang tersedia di ponsel. Fasilitas tersebut ditempatkan di area parkir Gedung DPRD Jatim dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

 

“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kami menyediakan satu unit charging EV di halaman parkir Gedung DPRD Jatim untuk memudahkan masyarakat maupun pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya,” ujar Ali Kuncoro, Kamis, (13/8/2026).

 

 

Menurut Ali, charging station tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau kebutuhan internal Sekretariat DPRD Jatim. Masyarakat yang memiliki kendaraan listrik juga dapat memanfaatkannya ketika membutuhkan pengisian daya di kawasan Jalan Indrapura dan sekitarnya.

 

Fasilitas tersebut juga dirancang agar dapat digunakan oleh berbagai merek dan tipe kendaraan listrik. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menggunakan layanan pengisian daya tanpa perlu khawatir mengenai kompatibilitas kendaraan.

 

Ali mengatakan, keberadaan charging station untuk layanan publik tersebut menjadi salah satu inovasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Ini bagian dari inovasi Sekretariat DPRD Jatim. Jadi bukan hanya menyediakan fasilitas untuk kendaraan listrik, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat umum,” jelasnya.

 

 

 

Selain mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik, fasilitas tersebut juga memberikan manfaat dari sisi penerimaan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari layanan pengisian daya kendaraan listrik nantinya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.

 

“Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ali.

 

Ia berharap keberadaan charging EV di Gedung DPRD Jatim dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk mulai menyediakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.

 

Menurut Ali, ketersediaan infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur. Semakin mudah masyarakat memperoleh akses pengisian daya, semakin besar pula peluang pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

 

“Harapannya tentu fasilitas seperti ini bisa terus dikembangkan di lingkungan Pemprov Jatim. Dengan begitu, penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur semakin kuat,” pungkasnya. (ivan)