SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur menyesuaikan aturan pelaksanaan reses untuk mengatasi kendala akses menuju masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis sulit. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Raperda tersebut dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu, (26/8/2026).
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian ketentuan fasilitasi reses. Sejumlah daerah pemilihan memiliki akses yang membutuhkan penyeberangan, perpindahan moda transportasi, hingga perjalanan melalui kawasan pegunungan dan perbukitan.
“Pada sebagian daerah pemilihan akses menuju lokasi reses tergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transport, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan,” kata Agus, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (26/8/2026).