Khusus uang harian peserta reses, Pansus mengaitkannya dengan standar harga satuan regional. Komponen tersebut dikategorikan sebagai satuan biaya kegiatan reses, bukan uang saku, uang hadir, honorarium, maupun insentif peserta.
“Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses,” katanya.
Pansus juga memberikan ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur. Pengaturan tersebut mencakup tata cara penyediaan, pengadaan, pembayaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban fasilitasi kegiatan reses.
Agus mengatakan pendelegasian tersebut diperlukan agar norma pokok dan jenis fasilitasi ditetapkan melalui perda, sedangkan teknis operasional dapat disesuaikan dengan perkembangan.
Perubahan terkait fasilitasi reses menjadi salah satu dari dua klaster utama dalam Raperda. Klaster pertama berkaitan dengan penyesuaian kebutuhan hukum dalam pelaksanaan reses yang dituangkan dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Sementara klaster kedua mencakup penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai kendaraan perorangan dinas, klasifikasi belanja Sekretariat DPRD, pengembalian fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, serta uang jasa pengabdian.