Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau tetap mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” ujarnya.
Dalam Raperda, ketentuan satu kali reses paling lama delapan hari tetap dipertahankan. Namun, terdapat ketentuan tambahan masa reses paling lama enam hari apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi dengan kondisi alam yang sulit dijangkau.
Tambahan waktu tersebut tidak berlaku otomatis. Penetapannya harus melalui rapat Badan Musyawarah berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD dan surat perintah tugas pimpinan DPRD dengan tetap mempertimbangkan efektivitas serta efisiensi.
Selain durasi reses, Pansus juga mengatur fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan. Dalam Pasal 15, komponen fasilitasi meliputi sewa tempat dan atau perlengkapannya, konsumsi berupa makanan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian peserta reses, serta kebutuhan penunjang kegiatan.
“Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan bukan tambahan penghasilan pimpinan atau Anggota DPRD,” jelas Agus.