SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mulai melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar secara daring dan dibuka Ketua KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin, Kamis, (27/8/2026).
“Monev KIP Tahun 2026 ini tidak hanya menjadi ajang pemeringkatan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kapasitas badan publik dalam memberikan pelayanan yang adaptif, transparan, dan terbuka kepada masyarakat,” kata Amin, dikutip dari komjnfojatim.go.id, Jumat, (28/9/2026).
Ia menegaskan, Monev KIP menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“KIP ini adalah kewajiban badan publik melalui penyelenggaraan layanan informasi yang informatif dan akuntabel,” tuturnya.
Amin juga mengapresiasi meningkatnya partisipasi badan publik dalam pelaksanaan Monev KIP di Jawa Timur. Pada 2025, jumlah peserta tercatat sebanyak 233 badan publik. Sementara pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 280 badan publik.
“Peningkatan ini kami harapkan menjadi catatan positif sekaligus motivasi bagi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik yang semakin baik demi pelayanan yang lebih informatif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Jatim, Elis Yusniyawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek Monev KIP Jawa Timur Tahun 2026 merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) KI Jatim Tahun 2026.
Pelaksanaan E-Monev berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik dan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam penilaian E-Monev Tahun 2026 terdapat enam aspek yang menjadi indikator penilaian, yakni Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen Organisasi, Sarana dan Prasarana, serta Digitalisasi.
Masing-masing aspek memiliki bobot penilaian berbeda. Kualitas Informasi berbobot 20 persen, Jenis Informasi 20 persen, Pelayanan Informasi 20 persen, Komitmen Organisasi 15 persen, Sarana dan Prasarana 10 persen, serta Digitalisasi 15 persen.
Hasil penilaian selanjutnya dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Elis menjelaskan, tahapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2026 diawali dengan Kick Off pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan Bimtek dan Sosialisasi pada 27 Agustus 2026.
Berikutnya, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dilaksanakan pada 7–30 September 2026. Setelah itu, penilaian dan verifikasi SAQ berlangsung pada 1–31 Oktober 2026.
Tahapan selanjutnya yakni Bimtek Presentasi dan Wawancara pada 11 November 2026. Presentasi dan Wawancara Daring dijadwalkan pada 17–18 November 2026.
Sementara itu, tahap Visitasi dan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan pada 23–30 November 2026. Rangkaian Monev KIP Tahun 2026 kemudian ditutup dengan pemberian penghargaan KIP Jatim Awards pada Desember 2026.
Dalam persiapan E-Monev, KI Jatim mengimbau badan publik untuk memahami instrumen Monev, menyiapkan dokumen dan bukti pendukung, serta membentuk tim yang terdiri atas PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Admin Web.
Badan publik juga diminta memastikan jaringan internet dalam kondisi stabil selama mengikuti rangkaian pelaksanaan E-Monev.
“Jika badan publik peserta E-Monev masih ada yang dibingungkan bisa mengajukan pertanyaan pada KI Jatim. Kami sangat terbuka untuk menerima pertanyaan agar hasil E-Monev seluruh badan publik di Jawa Timur tahun ini bisa jauh lebih baik,” pungkas Elis. (ivan)