Pembiayaan Pilgub Jatim Rp600 Miliar Dipersiapkan Bertahap

pemerintahan | 28 Agustus 2026 07:36

Pembiayaan Pilgub Jatim Rp600 Miliar Dipersiapkan Bertahap
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam rapat paripurna di DPRD Jatim. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rencana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur melalui pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut akan dipersiapkan secara bertahap selama tiga tahun agar tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan Pilgub.

 

Rencana tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Surabaya, Rabu, (26/8/2026).

 

Khofifah mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan untuk memastikan kebutuhan pembiayaan Pilgub telah dipersiapkan sejak jauh hari. Dengan skema tersebut, beban anggaran tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (28/9/2026).

 

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah, Kamis, (27/8/2026).

 

 

 

Pemprov Jatim merancang penyisihan dana cadangan sebesar Rp275 miliar melalui APBD 2027. Selanjutnya, Rp200 miliar dialokasikan pada APBD 2028 dan Rp125 miliar pada APBD 2029. Dengan demikian, total dana yang dipersiapkan mencapai Rp600 miliar.

 

Khofifah menjelaskan besaran dana tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub.

 

Menurutnya, penyediaan dana cadangan tidak hanya berkaitan dengan persiapan pembiayaan pesta demokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga kondisi fiskal daerah.

 

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.

 

 

Ia menegaskan, persiapan anggaran Pilgub harus berjalan seimbang dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan.

 

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

 

Dalam penyusunan rencana tersebut, Pemprov Jatim turut memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

 

Khofifah menilai perubahan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pembiayaan Pilgub Jawa Timur.

 

Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Dengan demikian, penyisihan dana cadangan dapat mulai dilakukan melalui APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

 

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.

 

 

 

Selain Raperda Dana Cadangan Pilgub, dalam rapat paripurna tersebut Khofifah juga menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

 

Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan tata kelola penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur. (ivan)