Keracunan MBG Sidoarjo, Rasiyo Dorong Pengawasan Berlapis

pemerintahan | 03 September 2026 18:24

Keracunan MBG Sidoarjo, Rasiyo Dorong Pengawasan Berlapis
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo. (dok istimewa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada ratusan penerima manfaat di Kabupaten Sidoarjo mendapat perhatian dari anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (1/9/2026) setelah makanan MBG dibagikan kepada santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Makanan tersebut dikonsumsi sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum sejumlah santri mulai mengalami keluhan kesehatan pada sore harinya.

 

Rasiyo menilai kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, terutama karena kasus serupa dinilai masih terjadi.

 

“Karena kasus sering terjadi, mohon pengawasan dioptimalkan. Libatkan guru, orang tua wali atau komite, lingkungan pondok pesantren, selain tentu peran pondok pesantren,” kata Rasiyo kepada jurnalis PustakaJC.co, Kamis, (3/9/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihak-pihak yang berada langsung di lingkungan penerima manfaat juga perlu dilibatkan untuk memastikan makanan yang diberikan memenuhi ketentuan.

 

Hal itu dinilai penting mengingat penerima manfaat MBG berasal dari berbagai lingkungan, termasuk sekolah dan pondok pesantren seperti Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang menjadi salah satu lokasi terdampak dugaan keracunan.

 

Pada malam 1 September 2026, jumlah santri yang mendapat penanganan medis terus bertambah. Ratusan santri dilaporkan menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan setelah mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG.

 

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG, Rasiyo mengatakan pihak SPPG yang terbukti tidak menjalankan petunjuk teknis dapat dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

 

“Jika SPPG salah dalam melaksanakan, tidak sesuai juknis, bisa dilaporkan ke BGN,” ujarnya.

 

 

Rasiyo juga menjelaskan bahwa fungsi DPRD dalam persoalan MBG lebih berada pada aspek kontrol dan pengawasan, bukan pelaksanaan teknis program.

 

“DPRD fungsi kontrolnya bukan secara teknis, karena secara struktur adalah BGN,” kata Komisi E DPRD Jawa Timur itu.

 

Karena itu, ia mendorong pengawasan MBG dilakukan secara berlapis dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua atau komite, serta lingkungan pondok pesantren. Sementara persoalan teknis pelaksanaan dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui mekanisme pengawasan BGN.

 

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Cahyo Harjo Prakoso, meminta kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat monitoring dan pengawasan pelaksanaan MBG. Ia juga menduga terdapat SOP yang tidak dijalankan oleh pihak SPPG.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian menyatakan akan melakukan konsolidasi bersama Satgas MBG dan memanggil pengelola dapur MBG untuk memastikan seluruh ketentuan serta SOP program dipatuhi. (ivan)