Perkokoh Struktur Keuangan BUMD, DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Jamkrida

pemerintahan | 08 September 2026 08:09

Perkokoh Struktur Keuangan BUMD, DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Jamkrida
Penandatanganan berita acara Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar dilakukan oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, disaksikan Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono dalam Rapat Paripurna di Surabaya, Senin, (7/9/2026).

SURABAYA, PustakaJC.co - Sinergi strategis antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur kembali membuahkan langkah nyata dalam memperkuat perekonomian daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Pemprov dan DPRD Jatim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda, Senin, (7/9/2026).

 

Penandatanganan persetujuan bersama ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak, serta para Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono.

 

Suntikan modal sebesar Rp100 miliar tersebut disepakati untuk dipenuhi secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029, dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan keuangan daerah serta pencapaian kinerja perusahaan.

 

 

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono turut menandatangani berita acara persetujuan Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar bersama Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Musyafak, dan Wakil Ketua Blegur Prijanggono.

Menjaga Kesehatan BUMD dan Melindungi Dividen Daerah

 

Langkah responsif ini diambil guna menyehatkan rasio keuangan perusahaan, khususnya gearing ratioPT Jamkrida Jatim yang telah menyentuh angka 35,76 kali. Angka tersebut sudah mendekati batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali, dan jauh di atas rata-rata nasional industri penjaminan sebesar 24 kali.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum vital untuk menjaga kinerja keuangan BUMD penjamin tersebut agar tetap sehat dan optimal.

 

"Jika gearing ratio menyentuh angka 40 kali, secara regulasi PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur. Alasan utama pembentukan Perda ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus memastikan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga," terang Khofifah.

 

 

Komitmen Nyata Memperluas Akses Modal 9,7 Juta UMKM

 

Selain aspek kesehatan korporasi, penambahan modal ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Jatim dalam memperluas cakupan jaminan pembiayaan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Jawa Timur.

 

Indikator Kinerja Penjaminan Jamkrida Jatim

Capaian

Potensi Sektor UMKM Jatim (2024)

9,78 Juta Unit Usaha

Total UMKM Terjamin (s.d. Juni 2025)

122.750 Unit Usaha

Total Nilai Penjaminan Disalurkan

Rp10,11 Triliun

 

Gubernur menambahkan bahwa dengan jumlah UMKM yang begitu besar, dukungan akses ke pembiayaan formal menjadi sangat mutlak. PT Jamkrida Jatim memegang peran kunci sebagai jembatan permodalan agar UMKM Jawa Timur dapat terus tumbuh dan naik kelas.

 

 

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

 

Sebagai langkah penutup, Pemprov Jatim menginstruksikan manajemen Jamkrida Jatim untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam mengelola alokasi modal baru tersebut.

 

Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui penetapan Raperda ini. Pihaknya meminta agar eksekutif menindaklanjuti seluruh saran dan catatan strategis dari fraksi-fraksi dewan guna memastikan tata kelola BUMD berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

 

 

Dukungan Penuh dan Catatan Strategis DPRD Jatim

 

Dukungan positif juga mengalir dari jajaran legislatif. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Raperda Penyertaan Modal tersebut sebagai langkah dorongan bagi penguatan ekonomi daerah.

 

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menegaskan bahwa persetujuan ini diiringi dengan harapan agar eksekutif menindaklanjuti seluruh saran dan arahan dari tiap-tiap fraksi di dewan.

 

"Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti," tegas Blegur.

 

 

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas, Pemprov Jatim menekankan agar manajemen Jamkrida Jatim menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam pengelolaan alokasi modal baru tersebut.

 

Langkah bersatu antara Pemprov dan DPRD Jatim ini diharapkan tidak hanya menjaga kesehatan perusahaan, tetapi juga memastikan penyertaan modal daerah mampu memberikan manfaat nyata yang optimal bagi masyarakat serta akselerasi perekonomian Jawa Timur secara berkelanjutan. (ivan)