SURABAYA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk merubah total strategi penanganan kekeringan di sektor pertanian. Pemprov diminta tak sekadar menjadi "pencatat" angka gagal panen (puso), melainkan berfokus pada langkah preventif untuk menyelamatkan tanaman padi yang terancam mati.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Erma Susanti, menegaskan pentingnya pergeseran pola kerja pemerintah daerah di tengah ancaman kekeringan ekstrem yang kian meluas. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (22/9/2026).
“Jangan sampai data pemerintah hanya mencatat berapa hektare yang sudah gagal panen. Yang jauh lebih penting adalah berapa hektare yang sekarang terancam gagal panen dan apa yang dibutuhkan untuk menyelamatkannya,” ujar Erma di Surabaya, Senin, (21/9/2026).
Pernyataan ini merespons data Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Timur per 10 September 2026, yang menunjukkan sebagian besar wilayah Jatim mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) kategori kekeringan ekstrem—berlangsung lebih dari 60 hari berturut-turut. BMKG juga memprediksi curah hujan tetap berada di kategori rendah (kurang dari 50 mm) dengan peluang probabilitas di atas 90 persen.
Mitigasi Berbasis Data
Hingga 10 Agustus 2026, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur mencatat kekeringan telah melanda 229,59 hektare lahan padi, dengan 28,30 hektare di antaranya mengalami puso. Kabupaten Tulungagung menjadi wilayah terdampak parah dengan 88,25 hektare lahan terancam (20 hektare puso), disusul Bojonegoro sebesar 70,50 hektare.
Guna mencegah kerusakan lebih luas, Erma mendesak integrasi data BMKG dengan data dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota. Pemetaan presisi ini dinilai krusial untuk menentukan intervensi teknis di lapangan.
- Penanganan Terintegrasi:
- Intervensi Air: Percepatan distribusi pompa air dan pemetaan lokasi potensial sumur bor.
- Pendampingan Teknis: Penyesuaian pola tanam berdasarkan fase pertumbuhan tanaman dan ketersediaan sumber air.
- Pusat Kendali (Crisis Center): Pembentukan unit respons cepat lintas instansi untuk memotong birokrasi penanganan kekeringan.
Erma menambahkan, langkah proaktif ini tidak hanya demi menjaga stabilitas produksi pangan regional, tetapi juga mengamankan pendapatan para petani yang rentan terpuruk akibat krisis iklim. (ivan)