SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengakui bahwa penyusunan target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) selama ini masih menggunakan metode lama (old-school) yang belum berbasis pada pemetaan potensi riil. Praktik mengandalkan tren historis atau capaian tahun sebelumnya tersebut dinilai menjadi pemicu utama tidak presisinya proyeksi anggaran daerah.
Kelemahan dalam perencanaan anggaran ini diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin, (21/9/2026).
"Penetapan target masih banyak menggunakan tren historis atau capaian tahun sebelumnya, bukan sepenuhnya berdasarkan pemetaan potensi riil," ujar Emil dikutip dari jatimpos.co, Selasa, (22/9/2026).
Emil berdalih, melampauinya realisasi LLPADS dari target APBD selama ini tidak murni disebabkan oleh optimalisasi kinerja, melainkan akibat perencanaan yang kurang akurat sejak awal. Selain itu, terdapat sejumlah objek penerimaan yang bersifat insidentil dan fluktuatif—seperti jasa giro, bunga, hasil penjualan aset yang tidak dipisahkan, hingga penerimaan kerja sama daerah—yang sulit diproyeksikan secara presisi.
Masalah Data dan Potensi Tersembunyi
Pengakuan Pemprov Jatim ini sekaligus mengonfirmasi adanya potensi penerimaan daerah yang selama ini belum terpetakan secara utuh. Kualitas basis data antar-objek penerimaan di lingkungan Pemprov Jatim diakui masih timpang dan belum merata.
"Kami menyadari bahwa kualitas basis data antarobjek belum seluruhnya merata, sehingga penguatan basis data yang terukur dan termutakhirkan menjadi salah satu agenda prioritas," tutur Emil.
Untuk menutupi celah perencanaan tersebut, Pemprov Jatim berjanji akan merombak metode penetapan target melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LLPADS. Pembentukan regulasi baru ini diklaim bukan sekadar formalitas memindahkan aturan lama, melainkan untuk mengintegrasikan data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Perangkat Daerah pengelola.
Di tengah upaya pembenahan tata kelola pendapatan ini, Pemprov Jatim memastikan tidak akan mengambil jalan pintas dengan membebankan pungutan baru kepada masyarakat. Emil menegaskan bahwa setiap potensi penerimaan harus memiliki payung hukum yang sah dan transparan.
Ke depan, Pemprov Jatim berjanji tidak lagi menjadikan tolok ukur formalitas—seperti sekadar memenuhi target nominal—sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.
"Indikator keberhasilan pengelolaan LLPADS tidak hanya diukur dari persentase capaian target nominal, tetapi juga mencakup akurasi proyeksi potensi, rasio piutang tertagih, ketepatan waktu penyetoran, kualitas basis data, serta kontribusi penerimaan terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik," pungkasnya. (ivan)