Empat Penghargaan Perpusnas Diraih Jawa Timur, Gubernur Khofifah Dorong Pelestarian Naskah Kuno

pemerintahan | 30 September 2026 15:54

 

Ia menegaskan, penetapan Cerita Aji Saka dan Babad Besuki sebagai IKON 2026 menjadi pengakuan atas nilai penting kedua warisan dokumenter tersebut bagi sejarah, kebudayaan, dan perkembangan pengetahuan masyarakat.

 

Keduanya merupakan bagian dari 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026 oleh Perpusnas RI. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 154 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelestarian, penelitian, akses, dan pemanfaatan warisan dokumenter Indonesia.

 

Cerita Aji Saka dan Babad Besuki Simpan Jejak Sejarah

 

Khofifah menjelaskan, Cerita Aji Saka memiliki keterkaitan erat dengan tradisi masyarakat Jawa, Tengger, Sunda, dan Bali. Kisah tersebut terdokumentasi dalam sedikitnya 42 naskah serta berkaitan dengan ingatan masyarakat mengenai aksara Jawa dan perkembangan tradisi literasi di Nusantara.

 

Pengusulan Cerita Aji Saka sebagai IKON melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Malang, Universitas Indonesia, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Pemerintah Desa Ngadas, serta Ngatono selaku pemilik naskah versi Tengger.

 

“Cerita Aji Saka merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Sementara Babad Besuki diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo,” terangnya.