Sementara itu, Babad Besuki merekam asal-usul dan perkembangan wilayah Besuki beserta kawasan di sekitarnya. Naskah tersebut menjadi sumber penting untuk mempelajari perjalanan sejarah serta dinamika sosial dan budaya masyarakat di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur.
Penetapan Babad Besuki sebagai IKON 2026 juga memperluas pengakuan terhadap warisan sejarah lokal sebagai bagian dari memori kolektif bangsa. Dengan status tersebut, naskah tidak hanya memiliki arti bagi masyarakat Besuki dan Situbondo, tetapi juga menjadi bagian dari khazanah dokumenter nasional.
Pelestarian Naskah Perlu Diikuti Digitalisasi dan Akses Publik
Selain mengapresiasi penetapan dua warisan dokumenter tersebut, Khofifah menyampaikan penghargaan kepada Disperpusip Jawa Timur dan Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin atas kontribusinya dalam pengelolaan serta pelestarian naskah kuno.
Menurutnya, pelestarian tidak cukup hanya dilakukan dengan menyimpan naskah. Upaya tersebut perlu disertai inventarisasi, pendataan, perawatan fisik, digitalisasi, pengkajian, hingga perluasan akses agar pengetahuan yang terkandung di dalamnya dapat dipelajari masyarakat lintas generasi.
“Komitmen Pemprov Jatim dan masyarakat dalam mengelola naskah kuno mencakup inventarisasi, preservasi, digitalisasi, pengembangan akses informasi, hingga pemanfaatannya sebagai sumber pengetahuan masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Perpusnas RI juga menekankan pentingnya memperluas pemanfaatan warisan dokumenter. Dalam keterangannya pada 21 September 2026, Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz menjelaskan bahwa pelestarian naskah perlu diarahkan agar kandungan pengetahuannya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, tidak terbatas pada peneliti atau ahli filologi.