SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan pelestarian naskah kuno dan warisan dokumenter sebagai bagian dari upaya menjaga identitas serta pengetahuan sejarah bangsa. Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Jawa Timur yang meraih empat penghargaan dalam Penganugerahan Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dan Penghargaan Naskah Kuno Tahun 2026 dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Empat penghargaan tersebut meliputi penetapan Cerita Aji Saka dan Babad Besuki sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026, Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik kategori dinas perpustakaan provinsi untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur, serta Nugra Jasa Dharma Pustaloka kategori pelestarian naskah kuno untuk Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin, Sampurnan, Bungah, Gresik.
Sertifikat penetapan dan penghargaan diserahkan oleh Kepala Perpusnas RI E. Aminudin Aziz di Jakarta pada 24 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Khofifah diwakili Kepala Disperpusip Jawa Timur Tiat S. Suwardi.
Khofifah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pemilik naskah, dan masyarakat dalam menjaga warisan dokumenter yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan.
“Kita tak henti melakukan upaya pelestarian warisan dokumenter yang kita miliki. Baik itu naskah kuno maupun sejarah yang lain. Dari Jawa Timur untuk Indonesia terus kami gelorakan,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu, (30/9/2026).
Ia menegaskan, penetapan Cerita Aji Saka dan Babad Besuki sebagai IKON 2026 menjadi pengakuan atas nilai penting kedua warisan dokumenter tersebut bagi sejarah, kebudayaan, dan perkembangan pengetahuan masyarakat.
Keduanya merupakan bagian dari 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026 oleh Perpusnas RI. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 154 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelestarian, penelitian, akses, dan pemanfaatan warisan dokumenter Indonesia.
Cerita Aji Saka dan Babad Besuki Simpan Jejak Sejarah
Khofifah menjelaskan, Cerita Aji Saka memiliki keterkaitan erat dengan tradisi masyarakat Jawa, Tengger, Sunda, dan Bali. Kisah tersebut terdokumentasi dalam sedikitnya 42 naskah serta berkaitan dengan ingatan masyarakat mengenai aksara Jawa dan perkembangan tradisi literasi di Nusantara.
Pengusulan Cerita Aji Saka sebagai IKON melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Malang, Universitas Indonesia, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Pemerintah Desa Ngadas, serta Ngatono selaku pemilik naskah versi Tengger.
“Cerita Aji Saka merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Sementara Babad Besuki diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo,” terangnya.
Sementara itu, Babad Besuki merekam asal-usul dan perkembangan wilayah Besuki beserta kawasan di sekitarnya. Naskah tersebut menjadi sumber penting untuk mempelajari perjalanan sejarah serta dinamika sosial dan budaya masyarakat di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur.
Penetapan Babad Besuki sebagai IKON 2026 juga memperluas pengakuan terhadap warisan sejarah lokal sebagai bagian dari memori kolektif bangsa. Dengan status tersebut, naskah tidak hanya memiliki arti bagi masyarakat Besuki dan Situbondo, tetapi juga menjadi bagian dari khazanah dokumenter nasional.
Pelestarian Naskah Perlu Diikuti Digitalisasi dan Akses Publik
Selain mengapresiasi penetapan dua warisan dokumenter tersebut, Khofifah menyampaikan penghargaan kepada Disperpusip Jawa Timur dan Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin atas kontribusinya dalam pengelolaan serta pelestarian naskah kuno.
Menurutnya, pelestarian tidak cukup hanya dilakukan dengan menyimpan naskah. Upaya tersebut perlu disertai inventarisasi, pendataan, perawatan fisik, digitalisasi, pengkajian, hingga perluasan akses agar pengetahuan yang terkandung di dalamnya dapat dipelajari masyarakat lintas generasi.
“Komitmen Pemprov Jatim dan masyarakat dalam mengelola naskah kuno mencakup inventarisasi, preservasi, digitalisasi, pengembangan akses informasi, hingga pemanfaatannya sebagai sumber pengetahuan masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Perpusnas RI juga menekankan pentingnya memperluas pemanfaatan warisan dokumenter. Dalam keterangannya pada 21 September 2026, Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz menjelaskan bahwa pelestarian naskah perlu diarahkan agar kandungan pengetahuannya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, tidak terbatas pada peneliti atau ahli filologi.
Upaya digitalisasi dan pengembangan akses menjadi bagian penting untuk mendekatkan warisan dokumenter kepada generasi muda. Dengan dukungan teknologi, naskah kuno dapat dipelajari lebih luas tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kondisi fisik naskah aslinya.
Khofifah pun mengajak masyarakat yang masih menyimpan naskah kuno untuk turut menjaga dan menyelamatkan warisan tersebut. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, pemilik naskah, komunitas, dan lembaga pendidikan terus diperkuat agar peninggalan sejarah tetap terawat sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan pengetahuan.
“Saya mengajak masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk tidak segan-segan melakukan penyelamatan. Pemprov Jatim akan terus membantu melalui preservasi naskah,” pungkasnya.
Empat penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian sejarah tidak hanya berkaitan dengan menjaga peninggalan masa lalu, tetapi juga memastikan pengetahuan, nilai budaya, dan identitas yang terkandung di dalamnya tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (ivan)