SURABAYA , PustakaJC.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau pemerintah daerah untuk menggeser fokus pengembangan investasi. Daerah dinilai tidak boleh lagi sekadar memamerkan potensi ekonomi, melainkan wajib memastikan setiap proyek strategis siap dibiayai (bankable) dan dieksekusi secara nyata di lapangan.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa besarnya nilai potensi suatu daerah bukan lagi pertimbangan utama bagi investor. Faktor kepastian seperti status lahan, kelengkapan infrastruktur, perizinan, ketersediaan SDM, hingga jaringan pemasok lokal menjadi penentu utama penanaman modal. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (4/10/2026).
“Potensi investasi tidak sama dengan kesiapan investasi. Investor tidak menanamkan modal hanya karena ada potensi, tetapi membutuhkan jalur yang jelas menuju operasi dan ekspansi,” ujar Adik dalam rangkaian East Java Investment Forum (EJIF) 2026 di Grand City Convex Surabaya.
Pentingnya Kepastian dan Proses Due Diligence Cepat
Berdasarkan data Kadin Jatim, Jawa Timur menyumbang 14,34 persen terhadap PDRB nasional, dengan realisasi investasi mencapai Rp40,1 triliun pada Triwulan II 2026. Meski angka aktivitas ekonomi ini terbilang tinggi, Adik menilai ketidakpastian tetap menjadi hambatan terbesar bagi calon investor.
Untuk mengatasi hal tersebut, setiap penawaran proyek hendaknya dibekali dokumen analisis bisnis (business case) yang transparan. Informasi vital seperti status lahan, proyeksi pendapatan, jadwal kerja, hingga peta pembagian risiko harus disajikan dengan matang.
“Pertanyaan due diligence investor harus dapat dijawab dalam hitungan hari, bukan bulan. Ini bagian penting dari kesiapan proyek agar investor mendapatkan kepastian sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Pemberdayaan Ekosistem Lokal dan Skema Action Plan 90 Hari
Adik mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nominal modal yang masuk, tetapi juga dari dampaknya terhadap rantai pasok dan ekosistem industri lokal agar tidak tercipta fenomena ekonomi eksklusif (enclave).
Guna mengawal momentum forum investasi seperti EJIF 2026, Kadin Jatim mengusulkan skema tindak lanjut bertahap selama 90 hari:
- Hari ke-1 hingga 30: Pencatatan kebutuhan investor serta penunjukan penanggung jawab (person in charge) proyek.
- Hari ke-31 hingga 60: Verifikasi kelayakan dan pembaruan data teknis (lahan, perizinan, utilitas, dan SDM).
- Hari ke-61 hingga 90: Pertemuan teknis antara investor, pemilik proyek, rantai pasok lokal, dan lembaga pembiayaan.
Melalui skema ini, Kadin Jatim berkomitmen menjadi penghubung antara dunia usaha, pemerintah, dan institusi pendidikan guna memastikan setiap komitmen investasi berujung pada eksekusi riil. (ivan)