Dorong KDKMP Scale Up, Diskop UKM Jatim Beri Perlindungan Hukum Produk Unggulan Desa

pemerintahan | 09 Oktober 2026 12:55

Dorong KDKMP Scale Up, Diskop UKM Jatim Beri Perlindungan Hukum Produk Unggulan Desa
Cegah Sengketa Merek, KDKMP Jatim Didorong Perkuat Legalitas dan Daya Saing Produk. (dok kominfo)

BONDOWOSO, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Jatim memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) potensial. Langkah ini berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan Dinas Koperasi kabupaten/kota guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan desa di pasar modern.

 

Kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif tersebut dilaksanakan di ORILLA Café & Resto, Kabupaten Bondowoso, Kamis, (8/10/2026). Agenda ini dirancang sebagai bagian dari penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan peningkatan kapasitas usaha KDKMP. Dilansir darj kominfojatim.go.id, Jumat, (9/10/2026).

 

Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Ketua Tim Kerja Produksi Anton Widodo Heru Mulyo menegaskan bahwa fasilitasi ini ditujukan untuk mendorong KDKMP potensial melakukan scale up atau mengembangkan skala usahanya.

 

 

Menurut Anton, KDKMP tidak harus memproduksi seluruh barang secara mandiri. Koperasi dapat memosisikan diri sebagai hub, offtaker, maupun rumah pemasaran bersama bagi produk yang dihasilkan warga desa.

 

 

“Konsepnya KDKMP bisa menjadi hub dan offtaker. Produk-produk warga desa atau anggota dapat dipasarkan bersama menggunakan satu merek kolektif,” terang Anton di sela-sela kegiatan.

 

 

 

Ia menekankan pentingnya legalitas pendaftaran merek sejak dini untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum saat usaha sudah berkembang. Tanpa pendaftaran resmi, ada risiko merek diklaim pihak lain sehingga memaksa pelaku usaha melakukan rebranding.

 

Fasilitasi pendaftaran merek kolektif ini diberikan secara gratis, di mana seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung penyelenggara. Satu kelas merek yang didaftarkan dapat mencakup hingga tiga produk sejenis.

 

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Ridsyal Rizki Yogaswara, menjelaskan bahwa peserta dibimbing langsung melalui sesi wawancara one-on-one dengan konsultan. Pendampingan meliputi penyusunan dokumen aturan penggunaan merek kolektif, mulai dari identitas kelompok, standar mutu, hingga sistem pengawasan dan sanksi.

 

 

 

Dukungan positif turut disampaikan pemerintah daerah. Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Navi Setiawan, mengapresiasi program ini dan berharap ada gelombang lanjutan bagi KDKMP lain yang belum terakomodasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Suhartini Harjo, mengingatkan agar pengurus KDKMP terus melanjutkan pengembangan usaha pascamemperoleh legalitas.

 

“Setelah mendapatkan legalitas merek, jangan berhenti. Produk perlu dikemas dan di-branding dengan sebaik mungkin agar memiliki daya saing dan siap masuk pasar,” ujar Suhartini.

 

Melalui sinergi lintas instansi ini, produk-produk unggulan KDKMP di Jawa Timur diharapkan tidak hanya mengantongi kepastian hukum, tetapi juga mampu memperluas jangkauan pemasaran hingga menembus jaringan ritel modern. (ivan)