SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi D DPRD Jawa Timur resmi menyerahkan Nota Penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna, Senin, (5/10/2026). Regulasi inisiatif dewan ini dihadirkan untuk menyatukan layanan angkutan umum lintas daerah yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengakui pembentukan regulasi sistem transportasi publik terpadu di Jatim tergolong terlambat dibanding daerah lain seperti DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, hingga Riau. Meski operasional Bus Trans Jatim sejak 2022 mencatatkan load factor di atas 100 persen pada delapan koridor, moda ini belum mengantongi payung hukum tingkat daerah yang memadai. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (9/10/2026).
"Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana," ujar Halim di Surabaya, Kamis, (8/10/2026).