Kasus Suap Dana Hibah Jatim Jaksa KPK Agendakan Periksa Sekdaprov Minggu Ini

pemerintahan | 18 Oktober 2026 10:08

Kasus Suap Dana Hibah Jatim Jaksa KPK Agendakan Periksa Sekdaprov Minggu Ini
Para terdakwa saat jalani sidang. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur pada pekan ini. Sekdaprov dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.

 

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Handoko Alfiantoro, usai sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dialnsir dari surabayapagi.com, Minggu, (18/10/2026).

 

"Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan [pekan ini]," kata Handoko usai persidangan.

 

 

 

 

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang mulai disidangkan adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Keempatnya didakwa terlibat skema pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS demi mengamankan alokasi dana hibah pokir.

Jaksa menyebut para terdakwa menggunakan modus ijon fee, yakni menyerahkan uang muka sekitar 20 persen agar mendapatkan komitmen jatah alokasi dana hibah.

 

"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," jelas Handoko.

 

Berdasarkan surat dakwaan KPK, keempat terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir milik AS senilai Rp6,147 miliar yang disalurkan ke sejumlah pokmas di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk Tahun Anggaran 2020–2021.

 

Sementara itu, total jatah alokasi hibah pokir yang dikuasai AS ditaksir mencapai Rp242,7 miliar, yang merupakan bagian dari keseluruhan plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 senilai Rp6,9 triliun.

 

 

Kejar Masa Penahanan, 35 Saksi Disiapkan

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, KPK menyiapkan 35 orang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pembuktian digenjot lantaran masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.

 

"Kami maksimalkan agenda pembuktian sesuai jadwal agar pemeriksaan seluruh saksi berjalan efektif," tegas Handoko. (ivan)