Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Berakhir 30 November 2026, Ini Enam Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan

pemerintahan | 03 November 2026 18:58

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebelum melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

 

Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), STNK asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, terutama untuk pengurusan pajak lima tahunan.

 

Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemilik kendaraan perlu menyertakan surat kuasa.

 

Sementara itu, penerima fasilitas khusus diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan sesuai kategori. Buruh perlu melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji. Penerima fasilitas P3KE atau DTSEN dapat menyertakan surat keterangan dari Dinas Sosial apabila diperlukan.

 

Pengemudi ojek online juga perlu menunjukkan bukti akun atau keanggotaan yang masih aktif. Adapun pemilik kendaraan roda tiga mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di Samsat setempat.