SURABAYA, PustakaJC.co – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan berakhir pada 30 November 2026. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak sebelum batas waktu tersebut.
Program yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain meringankan beban pembayaran pajak, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (3/11/2026).
Terdapat enam fasilitas pembebasan dan keringanan pajak daerah yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.