Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang terdaftar dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda tiga.