Pemprov Jatim menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, serta ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui kantor pos, gerai minimarket, dan sejumlah layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama.
Dengan batas waktu program hingga 30 November 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (ivan)