SURABAYA, PustakaJC.co – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan berakhir pada 30 November 2026. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak sebelum batas waktu tersebut.
Program yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain meringankan beban pembayaran pajak, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (3/11/2026).
Terdapat enam fasilitas pembebasan dan keringanan pajak daerah yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang terdaftar dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda tiga.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebelum melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), STNK asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, terutama untuk pengurusan pajak lima tahunan.
Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemilik kendaraan perlu menyertakan surat kuasa.
Sementara itu, penerima fasilitas khusus diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan sesuai kategori. Buruh perlu melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji. Penerima fasilitas P3KE atau DTSEN dapat menyertakan surat keterangan dari Dinas Sosial apabila diperlukan.
Pengemudi ojek online juga perlu menunjukkan bukti akun atau keanggotaan yang masih aktif. Adapun pemilik kendaraan roda tiga mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di Samsat setempat.
Pemprov Jatim menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, serta ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui kantor pos, gerai minimarket, dan sejumlah layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama.
Dengan batas waktu program hingga 30 November 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (ivan)