Wagub Emil Dorong Ekosistem Digital Ramah Anak, Orang Tua Diminta Aktif Mendampingi

pemerintahan | 04 November 2026 18:25

Wagub Emil Dorong Ekosistem Digital Ramah Anak, Orang Tua Diminta Aktif Mendampingi
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan penggunaan gawai serta pendampingan aktif dari orang tua dan pendidik guna menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

 

Ajakan itu disampaikan Emil saat menjadi narasumber dalam Temu Nasional dan Peringatan 1 Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (APSIPOL) di Kampus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Selasa, (3/11/2026).

 

Dalam forum tersebut, Emil memaparkan materi bertajuk “Membangun Ekosistem Digital Aman dan Ramah Anak di Jawa Timur”. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital, termasuk memastikan aplikasi dan konten yang diakses sesuai dengan usia mereka. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (4/11/2026).

 

Menurut Emil, pendampingan orang tua menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai di internet. Sebab, penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi membuka akses terhadap berbagai aplikasi dan platform yang tidak ramah anak.

 

“Rumus yang paling penting memang adalah pendampingan dalam penggunaan gadget. Kalau dilepas begitu saja, begitu dia pegang gadget kita enggak bisa tahu dia download app apa, begitu dia buka YouTube ada YouTube for Kids dia bisa ganti ke menggunakan yang lain, misalnya,” ujarnya.

 

 

 

Selain pendampingan keluarga, Emil juga mendorong masyarakat memanfaatkan platform Perisai Anak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital.

 

Ia turut mengingatkan pentingnya membangun budaya interaksi digital yang lebih bijak. Menurutnya, fenomena cancel culture perlu disikapi dengan mengedepankan solusi dan memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki kesalahan.

 

Emil menilai ruang digital seharusnya tidak hanya menjadi tempat menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong interaksi yang konstruktif dan bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Dunia Maya atau PP TUNAS.

 

Kebijakan tersebut mengatur perlindungan anak dalam penggunaan platform digital, termasuk pembatasan akses terhadap platform yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

Meutya menegaskan, penerbitan PP TUNAS merupakan bagian dari upaya melindungi tumbuh kembang anak sekaligus mempersiapkan Generasi Emas 2045. Pemerintah tidak bermaksud menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet sesuai dengan kesiapan dan kematangan emosional mereka.

 

“PP TUNAS bertujuan melindungi tumbuh kembang anak dan menyiapkan Generasi Emas 2045. Bukan menjauhkan mereka dari teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet sesuai kesiapan dan kematangan emosional anak,” pungkasnya.

 

 

 

Temu Nasional APSIPOL yang berlangsung pada 2–5 November 2026 tersebut mengusung tema “Kedaulatan Digital, Keamanan Siber, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”.

 

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama APSIPOL dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair. Forum tersebut diikuti ratusan akademisi, peneliti, serta mahasiswa ilmu politik dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Sejumlah isu strategis dibahas dalam konferensi nasional tersebut, mulai dari tata kelola pemerintahan elektronik, keamanan siber, privasi data, literasi politik, hingga perlindungan anak di dunia digital.

 

Melalui forum ini, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, keluarga, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menghadapi tantangan transformasi digital, sekaligus memastikan ruang digital memberikan manfaat bagi generasi muda tanpa mengabaikan aspek perlindungan. (ivan)